Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Berapa Harga Balik Nama Sertifikat Rumah? Ini Rinciannya!

 
Rumah

Membeli rumah adalah salah satu pencapaian finansial terbesar dalam hidup. Namun, setelah akad kredit atau pembayaran lunas, prosesnya belum selesai. Ada satu langkah krusial yang menjadi penentu sahnya kepemilikan Anda di mata hukum: proses balik nama sertifikat. Pertanyaan yang paling sering muncul kemudian adalah, berapa harga balik nama sertifikat rumah? Jawabannya tidak sesederhana satu angka pasti, karena biayanya terdiri dari beberapa komponen yang perhitungannya dipengaruhi oleh nilai properti dan lokasi.

Memahami setiap komponen biaya ini sangat penting agar Anda dapat menyiapkan dana dengan tepat dan terhindar dari biaya tak terduga. Transparansi adalah kunci dalam proses ini. Artikel ini akan membedah secara tuntas dan mendetail setiap komponen biaya, cara menghitungnya, hingga simulasi lengkap agar Anda memiliki gambaran yang jelas dan komprehensif.

Mengapa Balik Nama Sertifikat adalah Langkah Wajib?

Balik nama sertifikat adalah proses pengalihan hak kepemilikan properti dari penjual ke pembeli yang dicatat secara resmi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa proses ini, secara hukum, nama pemilik properti masih atas nama pemilik lama. Hal ini sangat berisiko dan dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari. Dengan sertifikat yang sudah atas nama Anda, Anda memiliki bukti kepemilikan yang sah dan terkuat, yang melindungi hak Anda atas properti tersebut.

Rincian Lengkap Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Saat Anda bertanya berapa harga balik nama sertifikat rumah, Anda sebenarnya menanyakan total dari beberapa pos pengeluaran berikut. Proses ini umumnya diurus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

1. Biaya Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

PPAT adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu, termasuk Akta Jual Beli (AJB). Jasa PPAT mencakup pembuatan AJB, pengurusan validasi pajak, hingga pendaftaran peralihan hak ke BPN. Biaya untuk jasa ini bervariasi, namun umumnya ada patokan yang diatur pemerintah, yaitu sekitar 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi. Namun, angka ini seringkali bisa dinegosiasikan tergantung kompleksitas dan kesepakatan dengan kantor PPAT pilihan Anda.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Ini adalah komponen biaya terbesar yang menjadi kewajiban pembeli. BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Besaran tarifnya adalah 5% dari harga transaksi setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Rumus perhitungannya adalah:

BPHTB = 5% x (Nilai Transaksi - NPOPTKP)

Penting untuk dicatat bahwa besaran NPOPTKP berbeda-beda di setiap daerah. Sebagai contoh:

  • DKI Jakarta: Rp 80.000.000

  • Surabaya: Rp 75.000.000

  • Bogor & Depok: Rp 60.000.000

3. Pajak Penghasilan (PPh) Final

Jika BPHTB adalah kewajiban pembeli, maka PPh adalah kewajiban penjual. PPh dikenakan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Besaran tarifnya adalah 2,5% dari nilai transaksi. Meskipun ini adalah beban penjual, dalam praktiknya, proses pembayaran dan validasinya seringkali diurus sekaligus oleh PPAT bersamaan dengan pengurusan BPHTB.

Rumus perhitungannya adalah:

PPh = 2,5% x Nilai Transaksi

4. Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat

Sebelum AJB dapat dibuat, PPAT wajib melakukan pengecekan keaslian sertifikat di kantor BPN. Tujuannya adalah untuk memastikan sertifikat tersebut asli, tidak sedang dalam sengketa, tidak diblokir, dan tidak dijaminkan. Biaya untuk layanan ini relatif kecil, biasanya sekitar Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per sertifikat.

5. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di BPN

Ini adalah biaya resmi yang harus dibayarkan di loket BPN untuk jasa pendaftaran balik nama itu sendiri. Perhitungannya memiliki rumus yang spesifik berdasarkan nilai tanah yang tertera di sertifikat atau zona nilai tanah (ZNT).

Rumus perhitungannya adalah:

PNBP = (Nilai Tanah / 1000) + Rp 50.000

Sebagai contoh, jika nilai tanah yang diakui BPN adalah Rp 500.000.000, maka biaya PNBP-nya adalah (500.000.000 / 1000) + 50.000 = Rp 550.000.

Simulasi Perhitungan: Berapa Harga Balik Nama Sertifikat Rumah?

Agar lebih mudah dipahami, mari kita buat simulasi. Misalkan Anda membeli sebuah rumah di Surabaya dengan detail sebagai berikut:

  • Harga Jual Beli (Nilai Transaksi): Rp 800.000.000

  • Nilai Tanah (sesuai ZNT BPN): Rp 400.000.000

  • NPOPTKP Surabaya: Rp 75.000.000

Berikut rincian perhitungannya:

  1. BPHTB (oleh Pembeli):
    5% x (Rp 800.000.000 - Rp 75.000.000)
    5% x Rp 725.000.000 = Rp 36.250.000

  2. PPh (oleh Penjual):
    2,5% x Rp 800.000.000 = Rp 20.000.000

  3. Biaya Cek Sertifikat:
    Sekitar Rp 100.000

  4. Biaya PNBP di BPN:
    (Rp 400.000.000 / 1000) + Rp 50.000
    Rp 400.000 + Rp 50.000 = Rp 450.000

  5. Biaya Jasa PPAT (asumsi 1%):
    1% x Rp 800.000.000 = Rp 8.000.000

Maka, total biaya yang perlu disiapkan oleh pembeli adalah:

BPHTB + Cek Sertifikat + PNBP + Jasa PPAT = Rp 36.250.000 + Rp 100.000 + Rp 450.000 + Rp 8.000.000 = Rp 44.800.000

Jadi, untuk rumah seharga Rp 800 juta, perkiraan total biaya yang harus disiapkan pembeli adalah sekitar Rp 44,8 juta.

Berapa Harga Balik Nama Sertifikat Rumah? Ini Rinciannya! 63

Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat

Untuk kelancaran proses, Anda (atau PPAT) perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Sertifikat Tanah Asli

  • Fotokopi KTP Penjual dan Pembeli (beserta pasangan jika sudah menikah)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Akta Jual Beli (AJB) yang asli dari PPAT

  • Bukti pelunasan PBB tahun berjalan

  • Bukti pelunasan BPHTB (Surat Setoran Bea/SSB)

  • Bukti pelunasan PPh (Surat Setoran Pajak/SSP)

Prosedurnya secara singkat adalah: PPAT membuat AJB, mengurus validasi pajak (BPHTB & PPh), lalu mendaftarkan berkas peralihan hak ke kantor BPN setempat. BPN kemudian akan memproses dan menerbitkan sertifikat dengan nama pemilik yang baru.

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan?

Lama waktu proses balik nama di kantor BPN bisa bervariasi tergantung antrean dan volume pekerjaan di kantor BPN setempat. Namun, secara umum, proses ini bisa memakan waktu mulai dari 14 hari kerja hingga 3 bulan sampai sertifikat baru selesai dicetak.

Kesimpulan: Investasi untuk Keamanan Hukum

Jadi, berapa harga balik nama sertifikat rumah? Jawabannya adalah sebuah akumulasi dari beberapa komponen pajak dan biaya jasa yang besarnya proporsional dengan nilai properti Anda. Meskipun terlihat besar, biaya ini adalah investasi krusial untuk menjamin keamanan hukum atas aset paling berharga Anda.

Pastikan Anda memilih PPAT yang terpercaya dan selalu meminta rincian biaya secara transparan di awal untuk menghindari kesalahpahaman. Dengan persiapan dana dan dokumen yang matang, proses balik nama sertifikat rumah Anda akan berjalan lancar.

Perlu Bantuan dalam Proses Jual Beli Properti?

Tim profesional Brighton siap membantu Anda di setiap langkah, memastikan transaksi properti Anda aman dan lancar. Jelajahi ribuan listing properti terverifikasi atau baca artikel informatif lainnya seputar dunia properti.

Lihat Properti DijualBaca Artikel Lainnya

 

 

Topik

ListTagArticleByNews