Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Panduan Balik Nama Rumah 2025: Syarat, Proses, dan Rincian Biayanya

 
Surat

Setelah melewati proses panjang mencari dan membeli rumah, ada satu langkah final yang tak kalah krusial: proses balik nama rumah. Ini adalah tahap di mana nama Anda secara sah tercatat sebagai pemilik baru pada sertifikat properti. Meskipun terdengar teknis dan sedikit rumit, memahami alur, syarat, dan biayanya akan membuat keseluruhan proses menjadi jauh lebih mudah dan transparan. Mengamankan legalitas adalah puncak dari perjalanan kepemilikan properti. Sebelum masuk ke tahap ini, pastikan Anda telah memahami seluruh tahapan dalam proses jual beli rumah.

Apa Itu Balik Nama Rumah dan Mengapa Sangat Penting?

balik nama rumah 1

gambar hanya sebagai ilustrasi

Secara sederhana, balik nama rumah adalah proses pendaftaran peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pemilik lama (penjual) kepada pemilik baru (pembeli) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Proses ini akan mengubah nama yang tertera di dalam sertifikat, baik itu Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Mengapa proses ini wajib dan sangat penting?

  • Kepastian Hukum: Sertifikat yang sudah berganti nama menjadi bukti legal terkuat bahwa Anda adalah pemilik sah properti tersebut. Ini melindungi Anda dari sengketa atau klaim dari pihak lain di masa depan.
  • Agunan Perbankan: Jika suatu saat Anda membutuhkan pinjaman dari bank dengan jaminan properti, bank hanya akan menerima sertifikat yang namanya sesuai dengan identitas peminjam.
  • Memudahkan Transaksi di Masa Depan: Saat Anda berencana menjual, mewariskan, atau menghibahkan properti tersebut, prosesnya akan jauh lebih mudah jika sertifikatnya sudah atas nama Anda.

Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Kelengkapan dokumen adalah kunci utama kelancaran proses balik nama rumah. Proses ini umumnya difasilitasi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan oleh kedua belah pihak.

Dokumen dari Pihak Penjual

  • Sertifikat Tanah Asli (SHM/HGB).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami & istri (jika sudah menikah).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Surat Nikah.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir.

Dokumen dari Pihak Pembeli

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami & istri (jika sudah menikah).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Surat Nikah.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Prosedur Balik Nama Rumah Langkah Demi Langkah

Proses balik nama rumah setelah jual beli harus dilakukan melalui PPAT. Anda tidak bisa melakukannya sendiri secara langsung ke BPN untuk transaksi jual beli. Berikut adalah alur prosesnya, yang berlaku sama baik untuk pembelian rumah di DKI Jakarta maupun di Depok.

  1. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di Kantor PPAT: Penjual dan pembeli datang ke kantor PPAT yang wilayah kerjanya sesuai dengan lokasi properti. PPAT akan memeriksa keaslian semua dokumen dan membuat draf AJB.
  2. Validasi dan Pembayaran Pajak: Sebelum AJB ditandatangani, PPAT akan meminta kedua belah pihak untuk melunasi pajak masing-masing. Penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh), dan Pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  3. Penandatanganan AJB: Setelah pajak lunas, AJB ditandatangani oleh penjual, pembeli, dan saksi-saksi di hadapan PPAT. Sejak saat ini, transaksi jual beli dianggap sah.
  4. Pendaftaran oleh PPAT ke Kantor BPN: PPAT akan membawa AJB asli beserta semua dokumen persyaratan ke kantor BPN setempat untuk didaftarkan proses balik nama. PPAT akan menerima tanda terima berkas dari BPN.
  5. Proses di Kantor BPN: BPN akan memproses permohonan. Nama pemilik lama di buku tanah dan di sertifikat akan dicoret dan diganti dengan nama pemilik baru. Proses ini memakan waktu, bisa dari 14 hari kerja hingga beberapa bulan tergantung volume pekerjaan di kantor BPN terkait.
  6. Pengambilan Sertifikat Baru: Setelah selesai, PPAT akan mengambil sertifikat yang sudah berganti nama dari BPN dan menyerahkannya kepada Anda sebagai pemilik baru.
Panduan Balik Nama Rumah 2025: Syarat, Proses, dan Rincian Biayanya 63

Rincian dan Simulasi Biaya Balik Nama Rumah

balik nama rumah 2

gambar hanya sebagai ilustrasi

Salah satu pertanyaan terbesar adalah, berapa biaya yang dibutuhkan? Berikut adalah komponen utama dan contoh simulasinya.

Rincian Komponen Biaya

  • Jasa PPAT untuk Pembuatan AJB: Umumnya sekitar 0,5% - 1% dari nilai transaksi, namun bisa dinegosiasikan.
  • Pajak Penghasilan (PPh) Final (ditanggung Penjual): 2,5% x Harga Jual.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (ditanggung Pembeli): 5% x (Harga Jual - NPOPTKP).
    *NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) adalah batas nilai yang tidak dikenai pajak, dan besarannya berbeda di setiap daerah.
  • Biaya di BPN: Meliputi biaya pengecekan sertifikat, pelayanan balik nama, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jumlahnya relatif kecil dibandingkan komponen pajak.

Contoh Simulasi Perhitungan

Misalkan Anda membeli sebuah rumah di Tangerang Selatan dengan harga kesepakatan Rp 1.000.000.000. Asumsi NPOPTKP di Tangerang Selatan adalah Rp 80.000.000.

  • PPh (Penjual): 2,5% x Rp 1.000.000.000 = Rp 25.000.000.
  • BPHTB (Pembeli): 5% x (Rp 1.000.000.000 - Rp 80.000.000) = 5% x Rp 920.000.000 = Rp 46.000.000.
  • Biaya Jasa PPAT (asumsi 1%): 1% x Rp 1.000.000.000 = Rp 10.000.000.
  • Biaya BPN (estimasi): Sekitar Rp 1.000.000 - Rp 2.000.000.

Jadi, total biaya yang perlu disiapkan pembeli di luar harga rumah adalah sekitar Rp 46 juta + Rp 10 juta + Rp 2 juta = ~Rp 58.000.000.

Bisakah Mengurus Balik Nama Sendiri Tanpa Notaris/PPAT?

Ini adalah kesalahpahaman yang umum. Untuk transaksi jual beli, hukum di Indonesia mewajibkan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dilakukan oleh dan di hadapan PPAT. AJB inilah yang menjadi dasar hukum bagi BPN untuk melakukan proses balik nama rumah. Jadi, Anda tidak bisa melewati peran PPAT dalam jual beli.

Menggunakan jasa PPAT yang terpercaya adalah investasi untuk keamanan transaksi Anda. Mereka memastikan semua dokumen valid dan proses berjalan sesuai hukum. Proses ini adalah standar di mana pun, baik Anda membeli rumah di Bandung maupun rumah di Tangerang. Untuk informasi resmi mengenai pertanahan, Anda selalu bisa merujuk ke situs Kementerian ATR/BPN.

Proses balik nama rumah adalah gerbang terakhir menuju kepemilikan properti yang sah dan aman. Dengan mempersiapkan dokumen secara lengkap dan memahami alur serta biayanya, Anda dapat melalui tahap ini dengan tenang dan tanpa kendala. Entah properti Anda berada di Jakarta atau di kota lain seperti Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, maupun Jakarta Selatan, pastikan Anda tidak melewatkan langkah krusial ini.

Sudah siap untuk memulai proses pembelian rumah hingga tuntas ke tahap balik nama? Biarkan agen profesional Brighton mendampingi Anda di setiap langkahnya.

Jelajahi ribuan listing properti terbaru di seluruh Indonesia dan temukan rumah yang paling sesuai dengan kriteria Anda. Kunjungi laman properti dijual di Brighton sekarang juga! Untuk wawasan dan tips properti lainnya, jangan lupa untuk membaca artikel menarik lainnya dari Brighton Real Estate.

 

Topik

ListTagArticleByNews