5 Cara Membeli Rumah Second Hand dengan Aman
Penulis: Editor Brighton
Kalau kamu diberikan 2 opsi antara rumah baru dan rumah bekas huni (second hand), kira-kira kamu akan memilih unit mana nih?
Membeli rumah second hand dan rumah new gress sama-sama menguntungkan kok, asal kamu memilihnya berdasarkan skala prioritas. Banyak orang memilih unit rumah baru, apalagi untuk hunian pertama mereka. Pasalnya rumah baru dinilai lebih prestigious karena kamulah yang jadi pemilik pertamanya. Selain itu rumah baru juga minim renovasi, kamu bahkan bisa langsung menempatinya langsung setelah akad jual-beli.
Meskipun begitu, membeli rumah second hand tetap jadi alternatif yang menjanjikan. Apalagi jika rumah bekas tersebut kondisinya masih bagus dan minim renovasi, ada di lokasi strategis, dan dijual dengan harga yang kompetitif. Rumah second bisa jadi opsi kedua yang bisa ditempuh saat ketersediaan rumah baru di lokasi incaranmu sudah habis. Nah, supaya pembelian rumah second hand tidak merugikan simak cara membeli rumah second hand dengan aman berikut ini:
#1. Untuk Proses Take Over KPR Tetap Libatkan Pihak Bank sebagai Penyedia Dana
Untuk rumah second yang diperoleh melalui take over (pengambilalihan kredit rumah dari nasabah lama ke nasabah baru), pastikan untuk melibatkan bank penyedia layanan KPR. Ingat! Say No to “Take Over Bawah Tangan” yang dilakukan tanpa sepengetahuan bank. Kamu beserta pemilik lama harus mendatangi Bank KPR bersama notaris untuk mengurus perjanjian kredit yang baru.
Dalam proses ini, kamu mungkin akan dikenai sejumlah biaya tapi transaksinya akan lebih aman. Kewajiban pihak pertama (pemilik lama) akan usai setelah proses take over selesai dilakukan. Kemudian, kamu sebagai nasabah baru wajib meneruskan cicilan ke pihak bank atas perjanjian baru (menggunakan namamu sendiri, bukan nama pemilik lama). Kamu juga wajib memberikan sejumlah uang kompensasi sesuai kesepakatan pada pemilik lama.
Melalui cara membeli rumah second hand dengan aman pertama ini, seluruh hak dan kewajiban akan kembali ke masing-masing pihak. Jika nasabah baru telat melakukan pembayaran, maka hal tersebut tak akan mempengaruhi skor kredit nasabah lama lantaran kewajiban pembayaran sudah berpindah tangan.
Lalu, apa keuntungan bagimu selaku nasabah baru? Begitu perjanjian take over kredit dilakukan dihadapan notaris dan bank, maka namamulah yang akan tercantum sebagai nasabah baru. Otomatis, akan ada AJB baru dan SHM yang diagunkan di bank (yang namanya masih pemilik lama) bisa langsung balik nama atas namamu sendiri. Hal ini bisa meminimalisir kecurangan, pemilik lama tak dapat mengambilnya dan melakukan klaim sepihak.
Beda kasusnya dengan Take Over Bawah Tangan yang tak melibatkan pihak bank, dimana ada potensi SHM yang notabene masih a.n pemilik lama diambil tanpa sepengetahuanmu setelah cicilan lunas.
Baca Juga: Take Over KPR: Pengertian dan 3 Jenisnya
#2. Cek Kondisi Bangunan dan Lingkungan Sekitar Secara Menyeluruh
Cara membeli rumah second hand dengan aman kedua adalah dengan mengecek kondisi bangunan dan lingkungan sekitar secara menyeluruh. Apalagi untuk bangunan yang usianya sudah puluhan tahun. Cek struktur pondasi, dinding, dan tampilan bangunan. Apakah masih kokoh, apakah ada retak, atau masih bagus dan hanya butuh sedikit polesan saja?
Bangunan yang sudah rusak membutuhkan biaya renovasi yang lebih besar. Bahkan, terkadang jika kondisinya sudah tak layak huni kamu bisa saja harus merobohkannya dan membangunnya dari awal. Hal ini tentu saja menimbulkan kerugian besar untuk pembeli. Kalau bisa, cari rumah second hand yang konstruksinya oke dan kondisinya terawat jadi kamu bisa lebih hemat biaya. Pastikan juga, konstruksi bangunan masih akan bertahan sampai puluhan tahun kedepan atau setidaknya selama kamu menempatinya.
Jika kamu kurang ahli dalam bidang ini, coba saja gunakan jasa pemeriksa independen atau orang yang ahli dalam bidang arsitektur/konstruksi bangunan. Mereka dapat mengidentifikasi masalah tersembunyi yang mungkin tidak terlihat oleh pembeli biasa. Cara ini mampu menghindarkanmu dari kerugian atas masalah kerusakan bangunan.
Poin selanjutnya dalam cara membeli rumah second hand dengan aman adalah cek kondisi lingkungannya. Lingkungan yang aman dan nyaman merupakan sumber ketenangan. Coba tanyakan kepada pemilik lama alasannya menjual rumah, jangan sampai lingkungan yang negatif jadi alasan terbesarnya.
Hindari rumah second dengan lingkungan sosial toxic (misal, tetangga yang jahil), rawan maling, punya history kelam, berhantu, rawan bencana, dan sejenisnya. Intinya, hindari rumah second yang punya lingkungan dimana kamu tidak nyaman untuk berada didalamnya.
Baca Juga: Tips Membeli Rumah Agar Tak Salah Pilih
#3. Cek Legalitas Properti
Cara membeli rumah second hand dengan aman ketiga adalah mengecek legalitas propertinya. Cek SHM, izin pendirian bangunan, dan statusnya. Jika rumah tersebut merupakan milik keluarga, pastikan penjual sudah mendapatkan izin dari pasangan dan ahli warisnya untuk menghindari konflik di masa mendatang.
Pastikan SHM atas nama penjual sendiri dan berlaku secara sah sesuai hukum. Pastikan tanah tempat rumah tersebut berdiri tidak tengah bersengketa. Jika sertifikat kepemilikannya bukan SHM atau HGB, misalnya masih berupa AJB, girik, atau Petok D, coba pertimbangkan ulang keputusanmu. Cek kemungkinan surat tersebut bisa dikonversi ke SHM atau tidak.
#4. Periksa Infrastruktur dalam Rumah
Cek kondisi bangunan sudah, lingkungan juga sudah, legalitasnya juga oke, langkah selanjutnya adalah memeriksa infrastrukturnya. Jangan-jangan aliran air di rumah tersebut tersendat? Atau bisa jadi belum ada saluran pembuangan/drainase yang baik? Hal-hal sepele yang kerap dilewatkan ini nyatanya akan memberikan pengaruh besar terhadap kenyamananmu.
Kamu bisa mengabaikan cara membeli rumah second hand dengan aman, jika kamu sudah memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan renovasi atau ingin menambah sarana yang dibutuhkan. Namun, pastikan kamu mengecek ini diawal ya supaya tak merasa kecewa nanti.
#5. Gunakan Jasa Agen Properti Terpercaya
Melakukan pemeriksaan sendiri secara langsung tentu butuh usaha dan biaya ekstra, apalagi jika posisimu di luar kota. Untuk mengatasi hal ini, kamu bisa menggunakan jasa agen properti! Misalnya saja Brighton Real Estate, agen properti di Indonesia terpercaya yang sudah berpengalaman +20 tahun! Melalui agen jasa properti, kamu bisa minta bantuan mereka untuk mengecek kondisi rumah luar dan dalam dan seluruh aspek diatas.
Kamu juga bisa meminta saran properti mana yang seharusnya kamu beli, mewakilimu melakukan survey lapangan, negosiasi harga, sampai mendampingimu dalam proses akad jual beli. Menarik, bukan? Yuk, hubungi agen properti kepercayaanmu sekarang juga!
Baca Juga: Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Rumah
Sekian pembahasan mengenai cara membeli rumah second hand dengan aman, cek artikel lain dari Brighton di Brighton News! Jika ingin mendaftar menjadi agen properti dan mencari agen yang berkualitas, klik Registrasi Agen dan dapatkan manfaatnya!
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya