
Diperketat! Sanksi Permendag 33/2025 bagi Agen hingga Kantor Properti
Penulis: Ayu Aulia Andhani
Image Source: Diolah Brighton
Mulai Oktober 2026, sanksi bisnis properti bukan lagi wacana. Broker yang tidak mengantongi Sertifikat Kompetensi Kerja terancam direkomendasikan untuk dicabut sertifikatnya.
Di sisi perusahaan, pelanggaran standar usaha dapat berujung sanksi administratif bertingkat, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin. Aturan ini berlaku sejak 5 Oktober 2025 dengan masa penyesuaian satu tahun.
Sanksi bagi Broker Properti yang Tidak Bersertifikat
Lampiran I Permendag 33/2025 hal. 6 mewajibkan setiap tenaga ahli memenuhi tiga hal sekaligus. Melanggar salah satunya saja sudah cukup untuk memicu sanksi.
- Tidak bertanggung jawab kepada perusahaan agen properti tempatnya bernaung.
- Tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang sah dan masih berlaku.
- Terdaftar di lebih dari satu lokasi usaha NIB atau bekerja pada perusahaan agen properti lain.
Bentuk sanksinya satu: rekomendasi pencabutan Sertifikat Kompetensi Kerja kepada instansi penerbit, ditembuskan kepada BNSP.
Tanpa sertifikat yang berlaku, Anda tidak bisa didaftarkan di perusahaan agen manapun, nama Anda tidak bisa dicantumkan dalam perjanjian dengan pengguna jasa, dan profil Anda tidak bisa ditayangkan di platform properti digital.
Catatan: Perusahaan agen properti dalam Permendag disebut P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti).
Sanksi bagi Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Berbeda dengan tenaga ahli, perusahaan menghadapi sanksi administratif yang disusun bertingkat dalam Pasal 14 Permendag 33 Tahun 2025.
| Tingkat | Bentuk Sanksi | Pemicu Umum |
|---|---|---|
| 1 | Peringatan tertulis | Kelalaian administratif ringan: laporan tahunan telat, perubahan data tidak dilaporkan, nomor Perizinan Berusaha tidak dicantumkan. |
| 2 | Penghentian sementara kegiatan usaha | Peringatan tertulis diabaikan, atau pelanggaran berulang pada standar tenaga ahli, komisi, dan perjanjian tertulis. |
| 3 | Pencabutan Perizinan Berusaha | Pelanggaran berat atau tidak ada perbaikan setelah penghentian sementara, termasuk pelanggaran larangan tegas. |
Perlu dicatat, sanksi perusahaan dan sanksi tenaga ahli berjalan paralel. Satu kasus agen yang terdaftar ganda bisa memicu rekomendasi pencabutan sertifikat bagi agennya, sekaligus peringatan tertulis bagi kantornya.
4 Pelanggaran Agen Properti yang Sering Memicu Sanksi

Image Source: Diolah Brighton
Kabar baiknya, hampir semua pelanggaran terjadi bukan karena niat buruk, melainkan karena detail kecil yang terlewat. Empat hal berikut yang paling sering terjadi di lapangan.
1. Sertifikat Tidak Cocok dengan Jabatan
Broker properti adalah agen perorangan yang bekerja di satu kantor agen properti dan wajib memegang Sertifikat Kompetensi Kerja jenjang 6. Untuk jabatan manajerial, standarnya naik ke jenjang 7.
Di sinilah banyak yang keliru: masalahnya sering bukan "belum bersertifikat", tapi sertifikatnya tidak sesuai posisi. Beberapa pemicu yang umum:
- Jenjang sertifikat tidak sesuai jabatan yang dijalani.
- Sertifikat didaftarkan saat sisa masa berlakunya kurang dari 3 bulan.
- Kantor belum punya minimal satu Manajer Perantara tersertifikasi.
- Tanda pengenal agen tidak lengkap, atau daftar tenaga ahli tidak ditayangkan.
Semuanya diatur dalam Lampiran I Permendag 33 Tahun 2025.
Jika Anda ingin tahu alur ujiannya, panduan sertifikasi broker properti melalui LSP Brighton menjelaskannya dari pendaftaran hingga sertifikat terbit.
2. Komisi di Luar Batas
Komisi kini punya pagar yang jelas:
- Jual beli: 2%–5% dari nilai transaksi.
- Sewa-menyewa: 5%–8% dari nilai transaksi.
- Bagi hasil ke agen: maksimal 70% dari komisi yang diterima kantor.
Hitungannya sederhana. Rumah Rp1 miliar dengan komisi 5% menghasilkan Rp50 juta, dan agen maksimal menerima Rp35 juta dari angka itu.
Satu hal yang sering luput: komisi wajib dirinci dalam perjanjian tertulis, lengkap dengan pajak dan potongan biayanya.
3. Beroperasi Tanpa Izin yang Sah
Jasa perantaraan properti masuk KBLI 68200 dan hanya boleh dijalankan badan hukum yang punya NIB. Pelanggaran yang kerap muncul:
- Beroperasi tanpa badan hukum atau tanpa NIB.
- Berjualan lewat platform digital tanpa izin PMSE terpisah.
- Pihak luar negeri memasarkan properti ke konsumen Indonesia tanpa bermitra dengan kantor agen lokal.
4. Lupa Melapor Perihal Usaha & Data
Tiga tenggat ini paling mudah terlewat karena sifatnya rutin:
- 30 April: laporan kegiatan usaha tahunan lewat OSS.
- 30 hari kerja: setelah ada perubahan data perusahaan.
- 14 hari kerja: setelah menandatangani kerja sama dengan pihak luar negeri.
Larangan yang Tidak Bisa Ditawar
Berbeda dengan kelalaian administratif, lima hal berikut tidak mengenal toleransi "asal diperbaiki".
- Memfasilitasi pembiayaan properti berbasis urun dana atau crowdfunding.
- Memfasilitasi pencucian uang atau pendanaan terorisme.
- Melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat.
- Mengiklankan properti dengan janji atau jaminan yang belum pasti.
- Menyampaikan data yang tidak benar atau sulit diakses publik.
Dua larangan terakhir paling dekat dengan pekerjaan sehari-hari Anda. Klaim seperti "dijamin untung" atau "pasti disetujui KPR" bisa dinilai sebagai jaminan yang belum pasti.
Kapan Sanksi Permendag Mulai Ditegakkan
Permendag 33 Tahun 2025 mulai berlaku pada 5 Oktober 2025, sesuai Pasal 18.
Pasal 16 huruf a memberi masa penyesuaian selama satu tahun bagi broker dan perusahaan yang sudah beroperasi sebelumnya. Artinya, kepatuhan penuh diharapkan tercapai sekitar 5 Oktober 2026.
Setelah tenggat itu, penegakan dimulai bertahap dari teguran. Penjelasan lengkap tentang kewajiban dan tenggatnya bisa Anda baca pada ulasan aturan broker properti wajib bersertifikat mulai Oktober 2026.
Cara Menghindari Sanksi Permendag 33/2025
Kepatuhan sebenarnya bisa disederhanakan menjadi delapan langkah dalam empat kelompok berikut.
Agen Properti dan Tenaga Ahli
- Pastikan seluruh broker tersertifikasi jenjang kualifikasi 6 dan perpanjang sebelum sisa masa berlaku kurang dari 3 bulan.
- Pastikan kantor memiliki minimal satu Manajer Perantara Perdagangan Properti berjenjang kualifikasi 7.
Komisi dan Perjanjian
- Kunci besaran komisi dalam rentang 2–5% untuk jual beli dan 5–8% untuk sewa.
- Rinci komisi, pajak, dan potongan biaya di dalam perjanjian tertulis dengan pengguna jasa.
Perizinan Usaha
- Pastikan badan usaha berbentuk badan hukum dan NIB aktif.
- Cantumkan nomor Perizinan Berusaha di kantor, situs web, dan seluruh materi publikasi.
Pelaporan Data Usaha
- Tandai 30 April sebagai tenggat laporan tahunan melalui OSS.
- Dokumentasikan seluruh perjanjian tertulis dalam sistem kearsipan mandiri.
Kepatuhan Adalah Investasi Kredibilitas
Sanksi Permendag 33/2025 sebenarnya bukan ancaman, melainkan garis batas yang memperjelas siapa profesional dan siapa yang sekadar coba-coba.
Bagi Anda yang sudah tersertifikasi, aturan ini justru memperkuat posisi tawar di hadapan klien. Waktu satu tahun masa penyesuaian terdengar panjang, tetapi antrean uji kompetensi dan penerbitan sertifikat fisik membutuhkan waktu tersendiri.
Ingin menjalani karier sebagai broker properti yang tersertifikasi dan patuh regulasi? Bergabunglah bersama Brighton dan dapatkan pendampingan hingga sertifikasi kompetensi melalui Brighton Real Estate.
FAQ Seputar Sanksi Permendag 33 Tahun 2025
Apa sanksi broker properti yang tidak bersertifikat?
Sertifikat Kompetensi Kerjanya direkomendasikan untuk dicabut. Artinya, ia tidak bisa lagi terdaftar sah di kantor agen properti manapun. Ketentuan ini ada di Lampiran I Permendag 33 Tahun 2025.
Apakah izin perusahaan agen properti bisa dicabut?
Bisa. Pasal 14 Permendag 33 Tahun 2025 mengatur sanksi bertingkat: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan Perizinan Berusaha jika pelanggaran tidak diperbaiki.
Berapa komisi maksimal agen properti?
Maksimal 5% dari nilai transaksi untuk jual beli, dan 8% untuk sewa-menyewa. Dari komisi itu, kantor hanya boleh membagikan maksimal 70% kepada agennya. Batas ini diatur dalam Lampiran I Permendag 33 Tahun 2025.
Apa sanksi kalau satu agen bekerja di dua kantor?
Permendag 33 Tahun 2025 melarang agen terdaftar di lebih dari satu kantor. Sanksinya rekomendasi pencabutan Sertifikat Kompetensi Kerja, dan kantor yang mempekerjakannya ikut berisiko kena sanksi administratif.
Kapan sanksi Permendag 33/2025 mulai berlaku?
Aturannya berlaku sejak 5 Oktober 2025 (Pasal 18), dengan masa penyesuaian satu tahun bagi pelaku usaha dan broker lama (Pasal 16 huruf a). Penegakan penuh diperkirakan mulai sekitar 5 Oktober 2026.
Source:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025
- https://www.brighton.co.id/about/articles-all/lsp-brighton-jalur-resmi-broker-properti-raih-sertifikasi
- https://www.brighton.co.id/about/articles-all/broker-properti-wajib-bersertifikat-mulai-oktober-2026-ini-aturan-lengkapnya
Lihat Artikel Terbaru Lainnya

16 Oct 2026
Ingin Jadi Agen Properti Sukses? Ini Strateginya!

16 Oct 2026
Apartemen Grand Asia Afrika Bandung: Harga, Fasilitas, dan Akses Terbaru 2026

16 Oct 2026
Panduan Lengkap Pilih Perumahan Jakarta Selatan untuk Investasi

15 Oct 2026
Simulasi KPR BRI: Pengertian, Rumus, dan Cara Simulasinya

15 Oct 2026
Pondok Indah Rumah Idaman: Ikon Kemewahan di Jakarta Selatan
Rekomendasi Properti

GUDANG+KANTOR+SHOWROOM SUNTER AKSES CONTAINER 40 HQ JAKARTA UTARA
Rp 55 M
Gudang
RUMAH USAHA AREA DARMO
Rp 210 JT
Rumah
GUDANG HITUNG TANAH HOOK MARGOMULYO INDAH
Rp 14,91 M
Tanah
APARTEMEN 2BR FULL FURNISH SIAP HUNI MEDIT 2 TOWER HELICONIA JAKBAR
Rp 1,1 M
Apartemen
TIDAK BANJIR. TRONTON BS INAP. SIAP PAKAI.
Rp 6 M
Gudang




