
RUU Reforma Agraria Sah! Ini Perubahan Besar & Dampaknya
Penulis: Ayu Aulia Andhani
Image Source: dpr.go.id
DPR RI resmi mengesahkan RUU reforma agraria menjadi Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) pada Selasa, 22 September 2026. Isinya mengatur redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, pembentukan lembaga khusus di bawah Presiden, serta pembatasan penguasaan tanah.
Apa Itu UU Pengaturan Reforma Agraria?
UU Pengaturan Reforma Agraria adalah undang-undang yang mengatur penyelenggaraan reforma agraria secara nasional, mulai dari perencanaan, redistribusi tanah, penyelesaian konflik, hingga kelembagaan pelaksananya.
Posisinya melengkapi aturan yang sudah ada. UUPA 1960 menjadi dasar pokok hukum agraria, sementara TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 memberi mandat pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
Perlu Anda bedakan, reforma agraria tidak sama dengan sertifikasi aset. Sertifikasi hanya memberi kepastian hukum atas tanah yang sudah dikuasai.
Reforma agraria menata ulang struktur penguasaan dan kepemilikan tanah, sehingga mencakup redistribusi dan pembatasan. Cakupannya lebih luas daripada urusan dokumen seperti saat mengecek keaslian sertifikat tanah.
Poin-Poin Utama UU Reforma Agraria

Image Source: Diolah Brighton
Hukumonline mencatat sedikitnya 15 substansi yang disepakati dalam pembahasan tingkat I, sementara Ketua Panja Ahmad Iman Sukri menyebut 14 substansi dalam rapat paripurna. Berikut rangkumannya dalam lima kelompok.
1. Objek, Subjek, dan Lokasi Prioritas
Objek reforma agraria mencakup tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun non-konflik. Penerima yang diprioritaskan meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Lokasi prioritas ditetapkan dengan kriteria tersendiri, yaitu ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, tanah telantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan yang melebihi batas maksimum.
2. Lembaga Penyelenggara dan Dewan Pengawas
UU PRA mengamanatkan pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang berada langsung di bawah Presiden.
Lembaga ini berwenang merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan menyelesaikan konflik agraria, termasuk kewenangan korektif atas kebijakan sebelumnya yang dinilai keliru. Dibentuk pula Dewan Pengawas demi transparansi dan akuntabilitas.
3. Penyelesaian Konflik dan Perlindungan Hukum
Penyelesaian konflik diarahkan efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah serta pemulihan hubungan sosial. Pemulihan hak dapat berupa restitusi, pemulihan status hukum, tanah pengganti, hingga redistribusi yang dilanjutkan pemberdayaan ekonomi.
UU ini juga memuat perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, dan saksi. Prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan turut diadopsi.
4. Pembatasan Penguasaan dan Pencegahan Rekonsentrasi
Objek reforma agraria tidak boleh dialihkan jika menyebabkan penguasaan tanah kembali terkonsentrasi. Aturan ini mencakup batas atas penguasaan bagi badan usaha beserta badan usaha terafiliasi.
Indikator pengendaliannya meliputi rasio gini penguasaan tanah, tingkat kemiskinan, kondisi lingkungan, dan ketersediaan tanah di tiap daerah. Skema hak milik komunal diatur untuk mencegah fragmentasi sekaligus rekonsentrasi.
5. Sistem Data, Pendanaan, dan Ketentuan Pidana
UU PRA memperkuat sistem data dan pelaporan, termasuk integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data.
Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat. Ada pula ketentuan pidana, ketentuan peralihan, serta laporan kinerja kepada Presiden dan DPR minimal setahun sekali.
Aturan Turunan yang Masih Ditunggu
Detail teknis UU ini baru jelas setelah aturan pelaksananya terbit. Pemerintah menyebut ada 8 Rancangan Peraturan Pemerintah dan 5 Rancangan Peraturan Presiden yang dimandatkan, di antaranya:
- Batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah
- Penataan, pengendalian, dan pembatasan tanah
- Tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria
- Penyelesaian konflik agraria
- Peta Jalan Reforma Agraria dan pembentukan LPRA
Perlu dicatat, naskah final dan Lembaran Negara belum terbit di JDIH saat artikel ini disusun. Karena itu, pasal-pasalnya belum bisa dikutip persis.
Tanggapan terhadap Pengesahan UU
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai pengesahan ini langkah maju untuk mengoreksi konsentrasi penguasaan tanah skala besar.
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria bukan akhir perjuangan. Inilah babak baru reforma agraria, kata Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Sartika.
Sebaliknya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria menyoroti proses penyusunan yang kurang dari sebulan sejak masuk Prolegnas pada 27 Agustus 2026. DPR mengeklaim telah bertemu 55 pihak sebagai bentuk partisipasi bermakna.
Menurut Muhammad Isnur dari YLBHI, koalisi juga mencatat kritik isi. Di antaranya kewajiban HGU 20% yang berubah menjadi bagi hasil, serta hak ulayat yang diposisikan sebagai hak pemberian negara.
Apa Dampaknya bagi Pemilik Properti?

Image Source: Diolah Brighton
Kriteria lokasi prioritas menunjukkan fokus UU ini pada ketimpangan struktural, konflik agraria, tanah telantar, dan tanah absentee. Penekanannya ada pada penataan struktur penguasaan tanah, bukan pada transaksi hunian sehari-hari.
Meski begitu, legalitas dokumen makin penting. Pastikan sertifikat Anda jelas, tidak tumpang tindih, dan bebas sengketa. Memahami biaya akta jual beli tanah juga membantu transaksi berjalan rapi.
Integrasi data reforma agraria dalam satu sistem berpotensi merapikan informasi pertanahan ke depan, meski cakupan aksesnya masih menunggu aturan turunan.
Bagi Anda yang membidik lahan luas atau tanah untuk investasi, sebaiknya tunggu ketentuan batas maksimum penguasaan tanah di PP turunan sebelum mengambil keputusan besar.
UU reforma agraria menandai perubahan pada redistribusi, penyelesaian konflik, dan pencegahan konsentrasi tanah.
Dampak teknisnya baru terlihat setelah PP dan Perpres turunan terbit. Sampai saat itu, memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen tanah tetap menjadi langkah yang masuk akal.
Ingin memastikan legalitas properti sebelum bertransaksi? Agen profesional Brighton siap mendampingi Anda dari pengecekan dokumen hingga serah terima di Brighton.co.id.
Telusuri juga pilihan kavling tanah di perumahan baru yang dokumennya tertata sejak awal.
Source:
- https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/UU-Reforma-Agraria-Disahkan-Ikhtiar-Tuntaskan-Konflik-dan-Basmi-Mafia-Tanah-69385
- https://www.atrbpn.go.id/berita/ruu-pengaturan-reforma-agraria-disetujui-jadi-undang-undang-pemerintah-upayakan-sebesar-besarnya-kemakmuran-rakyat
- https://www.hukumonline.com/berita/a/tok-ruu-reforma-agraria-resmi-jadi-uu--ini-15-substansi-yang-disepakati-lt6ab232c02a737
- https://www.bbc.com/indonesia/articles/cw8042rkedp7o
- UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
- TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Lihat Artikel Terbaru Lainnya

16 Oct 2026
Ingin Jadi Agen Properti Sukses? Ini Strateginya!

16 Oct 2026
Apartemen Grand Asia Afrika Bandung: Harga, Fasilitas, dan Akses Terbaru 2026

16 Oct 2026
Panduan Lengkap Pilih Perumahan Jakarta Selatan untuk Investasi

15 Oct 2026
Simulasi KPR BRI: Pengertian, Rumus, dan Cara Simulasinya

15 Oct 2026
Pondok Indah Rumah Idaman: Ikon Kemewahan di Jakarta Selatan
Rekomendasi Properti

RUKO TUNAS REGENCY. SIMPANG BASE CAMP. SIAP PAKAI BATU AJI
Rp 130 JT
Ruko
RUMAH MEWAH 2 LANTAI ADA INNER GARDEN CITRALAND WOODLAND
Rp 3,85 M
Rumah
RUMAH 1.5 LANTAI SATELIT INDAH DEKAT RS MITRA KELUARGA
Rp 75 JT
Rumah
RUMAH EKSKLUSIF ISLAMIC VILLAGE KARAWACI, TANAH 360M²
Rp 2,8 M
Rumah
JUAL CEPAT RUMAH 2 LANTAI KOMPLEK PERDAGANGAN KARANG TENGAH CILEDUG
Rp 1,3 M
Rumah




