Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Panduan Lengkap 2025: Berapa Pajak Pembelian Rumah Saat Ini?

 
Surat

Brighton.co.id - Membeli rumah adalah salah satu pencapaian finansial terbesar dalam hidup. Namun, banyak pencari properti pemula yang terkejut karena biaya yang harus dikeluarkan tidak hanya sebatas harga rumah yang tertera pada brosur. Ada komponen biaya signifikan lainnya yang wajib dipersiapkan, yaitu pajak dan biaya legalitas.

Pertanyaan yang paling sering muncul adalah, berapa pajak pembelian rumah yang sebenarnya harus saya siapkan? Kesalahan dalam menganggarkan biaya ini dapat berakibat fatal, mulai dari tertundanya proses KPR hingga batalnya transaksi.

Sebagai analis properti tepercaya Anda di Brighton, kami telah menyusun panduan terlengkap ini untuk membedah setiap komponen pajak dan biaya yang menjadi tanggung jawab Anda sebagai pembeli. Memahami rincian ini adalah kunci untuk perencanaan keuangan yang matang dan proses pembelian properti yang lancar. Mari kita bedah satu per satu.

Pajak Utama Pembeli: Membedah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

panduan lengkap berapa pajak pembelian rumah 3

Komponen pajak terbesar yang akan Anda hadapi sebagai pembeli adalah BPHTB. Ini adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sederhananya, ini adalah "pajak masuk" Anda untuk menjadi pemilik properti baru.

Siapa yang Membayar BPHTB dan Kapan?

BPHTB adalah kewajiban mutlak pembeli. Pajak ini harus sudah Anda lunasi sebelum Akta Jual Beli (AJB) dapat ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tanpa bukti lunas BPHTB, PPAT tidak akan memproses AJB Anda, yang berarti proses balik nama sertifikat akan terhambat.

Rumus Resmi Cara Menghitung BPHTB

Jangan khawatir, rumusnya cukup sederhana. Tarif BPHTB ditetapkan seragam di seluruh Indonesia, yaitu sebesar 5%.

Rumus BPHTB: 5% x (NPOP - NPOPTKP)

Untuk memahami rumus ini, kita perlu membedah dua istilah penting di dalamnya:

  1. NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) Ini adalah nilai transaksi atau harga kesepakatan antara Anda dan penjual. Jika harga transaksi (misalnya Rp 1 Miliar) lebih tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tertera di PBB (misalnya Rp 800 Juta), maka NPOP yang digunakan adalah nilai tertinggi, yaitu Rp 1 Miliar.
  2. NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) Ini adalah "diskon" atau nilai pengurang yang tidak dikenai pajak. Besaran NPOPTKP berbeda-beda di setiap daerah karena ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.

Sebagai acuan, berikut adalah beberapa contoh NPOPTKP (angka ini dapat berubah, selalu cek perda terbaru):

  • DKI Jakarta: Rp 80.000.000
  • Kota Bogor: Rp 60.000.000
  • Kota Bekasi: Rp 60.000.000
  • Kota Tangerang: Rp 60.000.000
  • Kota Surabaya: Rp 80.000.000

Simulasi Lengkap Perhitungan BPHTB (Studi Kasus)

Agar lebih jelas, mari kita buat dua simulasi pembelian rumah di dua lokasi berbeda.

Studi Kasus 1: Beli Rumah di Jakarta Selatan

  • Harga kesepakatan (NPOP): Rp 2.000.000.000
  • NPOPTKP DKI Jakarta: Rp 80.000.000

Perhitungan BPHTB:

  • Dasar Pengenaan Pajak: Rp 2.000.000.000 - Rp 80.000.000 = Rp 1.920.000.000
  • BPHTB yang harus dibayar: 5% x Rp 1.920.000.000 = Rp 96.000.000

Studi Kasus 2: Beli Rumah di Bogor

  • Harga kesepakatan (NPOP): Rp 900.000.000
  • NPOPTKP Kota Bogor: Rp 60.000.000

Perhitungan BPHTB:

  • Dasar Pengenaan Pajak: Rp 900.000.000 - Rp 60.000.000 = Rp 840.000.000
  • BPHTB yang harus dibayar: 5% x Rp 840.000.000 = Rp 42.000.000

Dari simulasi ini, terlihat jelas bahwa BPHTB adalah biaya yang sangat substansial dan harus disiapkan jauh-jauh hari.

Pajak Pembelian Rumah Baru vs. Rumah Seken: Kapan PPN Berlaku?

panduan lengkap berapa pajak pembelian rumah 3 untuk bagian ppn

Komponen pajak kedua adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Namun, pajak ini TIDAK SELALU ADA. Di sinilah letak perbedaan utama antara membeli rumah baru dari developer dan membeli rumah seken (bekas) dari pemilik perorangan.

PPN 11% Hanya untuk Rumah Baru dari Developer

PPN dikenakan jika Anda membeli properti dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang dalam hal ini adalah developer. Jika Anda membeli rumah baru (primary) di sebuah klaster atau apartemen, Anda wajib membayar PPN.

Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11% dari harga jual rumah (Dasar Pengenaan Pajak).

Contoh: Anda membeli rumah baru dari developer dengan harga exclude PPN sebesar Rp 1.000.000.000. Maka, PPN yang harus Anda bayar: 11% x Rp 1.000.000.000 = Rp 110.000.000. Total harga rumah yang Anda bayarkan ke developer adalah Rp 1.110.000.000.

Rumah Seken (Bekas) Bebas PPN

Ini adalah salah satu keuntungan membeli rumah seken. Transaksi jual beli antara dua individu perorangan (yang bukan PKP) tidak dikenakan PPN. Anda hanya perlu fokus pada BPHTB dan biaya notaris. Inilah mengapa terkadang harga rumah seken terlihat lebih "murah" karena tidak ada komponen PPN 11% di dalamnya.

Bagaimana dengan Insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah)?

Terkadang, pemerintah meluncurkan program insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk menstimulasi sektor properti. Jika program ini sedang aktif, Anda bisa mendapatkan "diskon" PPN atau bahkan pembebasan penuh untuk rumah dengan kriteria harga tertentu. Selalu tanyakan kepada agen Brighton Anda atau developer apakah ada insentif PPN DTP yang sedang berlaku saat Anda akan membeli.

Biaya Jasa Notaris & PPAT (Non-Pajak, Tapi Wajib)

panduan lengkap berapa pajak pembelian rumah 4

Selain pajak, Anda wajib menganggarkan biaya untuk jasa Notaris/PPAT. Banyak yang salah kaprah menganggap ini sebagai pajak, padahal ini adalah biaya jasa profesional untuk mengurus legalitas transaksi Anda. Biaya ini umumnya ditanggung pembeli, atau dibagi dua dengan penjual berdasarkan kesepakatan.

Berikut adalah rincian biaya yang ditangani oleh kantor Notaris/PPAT:

1. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)

AJB adalah dokumen otentik yang menjadi bukti sah terjadinya transaksi jual beli. Biaya pembuatannya diatur oleh undang-undang (UU Jabatan Notaris) berdasarkan nilai transaksi. Secara umum, "aturan tidak tertulis" di pasar adalah sekitar 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi. Namun, untuk transaksi bernilai besar, persentase ini biasanya bisa dinegosiasikan.

2. Biaya Pengecekan Sertifikat

Sebelum AJB, Notaris/PPAT wajib melakukan pengecekan keaslian dan status sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini penting untuk memastikan sertifikat tersebut:

  • Benar-benar ada dan terdaftar.
  • Tidak sedang diblokir atau dalam sengketa.
  • Tidak sedang dijaminkan ke bank (kecuali untuk proses roya/pelunasan).

Biaya untuk jasa ini bervariasi, namun umumnya berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 500.000, tergantung kerumitan dan lokasi.

3. Biaya Balik Nama (BBN) Sertifikat

Setelah AJB selesai, notaris akan mengurus proses pendaftaran di BPN untuk mengubah nama di sertifikat, dari nama penjual menjadi nama Anda. Biaya ini bersifat administratif dan mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di BPN. Anggarannya bisa bervariasi, namun biasanya berkisar antara beberapa ratus ribu hingga beberapa juta rupiah.

Panduan Lengkap 2025: Berapa Pajak Pembelian Rumah Saat Ini? 63

Biaya Lain-Lain yang Sering Terlupakan

Sudah selesai? Belum. Ada beberapa biaya lain yang harus Anda siapkan, terutama jika Anda membeli dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

1. Biaya KPR (Jika Membeli dengan KPR)

Jika Anda menggunakan KPR, bank akan mengenakan beberapa biaya di muka yang dipotong dari pencairan kredit Anda. Ini meliputi:

  • Biaya Provisi: Biaya administrasi kredit, biasanya 0,5% - 1% dari total plafon kredit yang disetujui.
  • Biaya Administrasi: Biaya administrasi internal bank (jumlahnya flat, misal Rp 500.000).
  • Asuransi Jiwa Kredit: Wajib. Melindungi sisa utang jika debitur meninggal dunia. Besarnya tergantung usia dan plafon kredit.
  • Asuransi Kerugian (Kebakaran): Wajib. Melindungi agunan (rumah) dari risiko kebakaran.
  • Biaya Apraisal: Biaya untuk menilai harga wajar rumah oleh pihak ketiga (jika membeli rumah seken).

Total biaya KPR ini bisa mencapai 2-3% dari plafon kredit Anda.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Ini adalah pajak tahunan yang dibayar pemilik properti. Saat transaksi, pastikan PBB tahun berjalan sudah dilunasi oleh penjual. Anda sebagai pemilik baru akan mulai bertanggung jawab membayar PBB di tahun berikutnya.

Studi Kasus Total: Berapa Pajak Pembelian Rumah dan Biaya Lainnya?

Sekarang, mari kita gabungkan semua komponen biaya untuk mendapatkan gambaran utuh. Kita akan gunakan dua skenario paling umum.

Skenario 1: Beli RUMAH SEKEN Rp 1,2 Miliar (di Bekasi)

Anda membeli rumah seken di Bekasi dengan KPR. (Asumsi NPOPTKP Bekasi Rp 60.000.000)

  • Harga Rumah: Rp 1.200.000.000
  • PPN (11%): Rp 0 (Karena rumah seken)
  • BPHTB: 5% x (Rp 1,2 M - Rp 60 Jt) = Rp 57.000.000
  • Biaya Notaris (AJB, BBN, Cek, dll) (Est. 1%): Rp 12.000.000
  • DP KPR (Misal 10%): Rp 120.000.000
  • Plafon KPR: Rp 1.080.000.000
  • Biaya KPR (Provisi, Admin, Asuransi) (Est. 3% dari Plafon): Rp 32.400.000

Total Dana Tunai yang Harus Anda Siapkan (di luar cicilan): DP (Rp 120 Jt) + BPHTB (Rp 57 Jt) + Notaris (Rp 12 Jt) + Biaya KPR (Rp 32,4 Jt) = Sekitar Rp 221.400.000

Skenario 2: Beli RUMAH BARU (Developer) Rp 1,2 Miliar (di Bekasi)

Anda membeli rumah baru dari developer dengan KPR. (Harga exclude PPN)

  • Harga Rumah (DPP): Rp 1.200.000.000
  • PPN (11%): Rp 132.000.000
  • Harga Total (termasuk PPN): Rp 1.332.000.000
  • BPHTB: 5% x (Rp 1,2 M - Rp 60 Jt) = Rp 57.000.000
  • Biaya Notaris (AJB, BBN, dll): Rp 12.000.000 (Terkadang developer memberikan subsidi/paket)
  • DP KPR (Misal 10% dari Harga Total): Rp 133.200.000
  • Plafon KPR: Rp 1.198.800.000
  • Biaya KPR (Est. 3% dari Plafon): Rp 35.964.000

Total Dana Tunai yang Harus Anda Siapkan (di luar cicilan): DP (Rp 133,2 Jt) + PPN (Rp 132 Jt) + BPHTB (Rp 57 Jt) + Notaris (Rp 12 Jt) + Biaya KPR (Rp 35,9 Jt) = Sekitar Rp 370.164.000

Perbedaan biayanya sangat signifikan, bukan?

Kesimpulan: Rencanakan dengan Matang Bersama Brighton

Mengetahui berapa pajak pembelian rumah bukanlah untuk membuat Anda pesimis, melainkan untuk mempersiapkan Anda menjadi pembeli yang cerdas. Total biaya di luar harga rumah bisa mencapai 10% hingga 25% dari harga properti itu sendiri, tergantung apakah Anda membeli rumah baru atau seken, dan apakah menggunakan KPR.

Strategi terbaik adalah:

  1. Selalu Siapkan Dana "Lain-Lain": Saat menabung untuk DP, selalu tambahkan pos anggaran terpisah untuk "Pajak & Biaya Legalitas".
  2. Tanyakan Secara Rinci: Saat survei, tanyakan pada penjual atau developer rincian biaya apa saja yang ditanggung pembeli.
  3. Gunakan Jasa Agen Profesional: Di Brighton, agen kami tidak hanya membantu Anda mencari rumah. Kami akan membantu Anda membuat simulasi perhitungan biaya ini secara transparan sejak awal.

Jangan biarkan biaya tak terduga menghalangi impian Anda. Saat Anda siap menjelajahi properti rumah dijual di platform kami, Anda kini memiliki bekal pengetahuan untuk mengambil keputusan finansial yang lebih baik. Brighton siap membantu Anda di setiap langkah!

Butuh panduan lebih lanjut atau ingin memulai pencarian properti Anda?

Temukan properti impian Anda di Brighton sekarang juga!

Baca artikel properti menarik lainnya dari Brighton News!

 

Topik

ListTagArticleByNews