
Mengenal Lebih Dekat dan Memahami Tentang Tanah Petok D Adalah...
Selama ini, banyak orang berpendapat bahwa bukti kepemilikan tanah dalam bentuk petok D memiliki dasar yang kokoh. Akibatnya, banyak masyarakat, terutama di pedesaan, belum mengurus pendaftaran tanah mereka.
Mengutip dari Arsip Universitas Airlangga, perlu dicatat bahwa petok D sebenarnya hanya berfungsi sebagai tanda pembayaran atau pelunasan pajak atas hasil bumi, yang berperan sebagai bukti administratif dalam ranah perpajakan.
Oleh karena itu, penting untuk menghilangkan anggapan bahwa petok D selama ini dianggap setara dengan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan. Hal ini berlaku khususnya ketika Undang-Undang Pokok Agraria belum diberlakukan pada tanggal 24 Desember 1960.
Setelah diberlakukan Undang-Undang Pokok Agraria, status petok D berubah menjadi bukti kepemilikan tanah yang kurang kuat menurut hukum. Fungsinya hanya terbatas sebagai bukti pembayaran pajak kepada pemerintah atas penggunaan tanah. Oleh karena itu, para pemilik tanah perlu mengurus sertifikat tanah guna memperkuat bukti kepemilikan atas tanah yang dimilikinya.
Baca Juga : Desain Kamar Tidur Minimalis Ukuran 3x4, Simplicity yang Memikat untuk Hunian Nyaman
Apa itu Petok D?
Petok D merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh kepala desa dan camat setempat sebagai bukti kepemilikan tanah. Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria berlaku pada 24 Desember 1960, petok D berperan sebagai bukti resmi atas kepemilikan tanah.
Pada masa itu, petok D memiliki status yang setara dengan sertifikat tanah dalam hal bukti kepemilikan. Namun, petok D yang dibuat setelah tahun 1961 hanya memiliki fungsi sebagai bukti pembayaran pajak tanah kepada kantor Ipeda. Dengan demikian, petok D tidak lagi memiliki peran sebagai alat bukti kepemilikan tanah.
Aturan mengenai penggunaan petok D sebagai bukti pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 3 dari Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2/1962 yang berkaitan dengan Surat Pajak Hasil Bumi/Verponding Indonesia, serta surat pemberian hak dari instansi yang berwenang. Berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut, petok D hanya memiliki karakter sebagai bukti awal untuk memperoleh tanda bukti hak atas tanah secara hukum, yaitu sertifikat hak milik (SHM).
Surat Tanah Petok D
Surat Petok D memiliki peran sebagai dokumen pendukung dalam proses pendaftaran tanah. Di daerah pedesaan yang belum menerapkan secara efektif proses pensertifikatan di kantor pertanahan, petugas pendaftaran tanah mengacu pada petok D sebagai dasar untuk mencatat kepemilikan hak atas tanah, sehingga terdapat hubungan antara individu dan tanah yang dimiliki.
Berlandaskan pada Pasal 16 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah No. 10/1961, fungsi petok D sebagai syarat kelengkapan dalam pengajuan sertifikat menjadi relevan ketika suatu desa belum melaksanakan proses administrasi pertanahan.
Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria diberlakukan pada 24 Desember 1960, petok D berperan sebagai alat bukti kepemilikan tanah di Indonesia. Pada masa tersebut, nilai petok D setara dengan sertifikat tanah. Namun, setelah tahun 1961, petok D hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak tanah kepada kantor Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda).
Baca Juga : Memikat dengan Keindahan Pagar Tangga Minimalis, Elegansi dan Modernitas dalam Desain Interior Rumah
Perbedaan Surat Tanah dengan Sertifikat Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 10/1961 menggariskan bahwa sertifikat tanah sah memiliki peran yang kuat sebagai alat pembuktian kepemilikan tanah. Ini adalah panduan hukum terkait pendaftaran tanah, dan sertifikat tanah diakui sebagai bukti kepemilikan yang terdaftar di BPN.
Perbedaan antara surat tanah dan sertifikat tanah adalah bahwa surat tanah mencerminkan kepemilikan secara turun temurun, sementara sertifikat tanah memiliki basis data di BPN dan diakui oleh negara. Sertifikat tanah memiliki makna dan peran yang lebih luas, termasuk sebagai tanda terima hak atas lahan yang sah, jaminan pelunasan piutang, dan kegunaan lainnya.
Meskipun jual beli tanah dengan petok D masih umum, terutama dalam konteks hukum adat, sertifikat tanah memiliki keunggulan karena memiliki proses yang jelas dan diakui secara resmi. Proses jual beli menggunakan sertifikat tanah melibatkan persyaratan administratif yang diajukan ke Kepala Desa dan PPAT, dan akta jual beli dihasilkan.
Surat petok D seringkali menimbulkan masalah dalam transaksi jual-beli tanah karena status kepemilikannya yang lemah. Pasca Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960, petok D hanya menjadi bukti pembayaran pajak tanah dan bukan lagi bukti kepemilikan yang sah.
Untuk menghindari masalah, disarankan untuk mengubah surat petok D menjadi sertifikat hak milik (SHM). Persiapan dokumen seperti surat keterangan tidak sengketa juga penting untuk memastikan bahwa tanah tidak dalam status sengketa dengan pihak lain.
Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA menegaskan bahwa pembuktian hak atas tanah hanya bisa dilakukan melalui pensertifikatan hak atas tanah. Proses pengajuan sertifikat harus melalui Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10/1961.
Sebelum UU Pokok Agraria diberlakukan pada tahun 1960, surat petok D memiliki status setara dengan sertifikat kepemilikan tanah. Namun, setelah UUPA, status petok D sebagai bukti kepemilikan yang sah tidak berlaku lagi.
Baca Juga : Memahami Cara Kerja Penangkal Petir, Perlindungan Efektif dari Ancaman Petir
Mengubah Surat Tanah Petok D Jadi SHM
Jika setelah melakukan verifikasi di kantor Desa/Kelurahan Anda menemukan bahwa tanah yang tercatat dalam Petok D merupakan warisan dari buyut, Anda memiliki opsi untuk mengurus konversi tanah tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hal ini sesuai dengan Pasal 16 dari UU No. 5 Tahun 1960, yang dikenal sebagai UUPA (Undang Undang Pokok Agraria). Menurut UUPA, seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat, termasuk tanah girik/Letter C, harus didaftarkan dan haknya dikonversi ke negara melalui Kantor Pertanahan setempat.
Sebagaimana yang dikutip dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menguraikan persyaratan dan prosedur pendaftaran tanah. Berikut ini adalah syarat dan prosedur yang harus diikuti dalam pengurusan tersebut.
Cara Mengubah Surat Tanah Petok D Menjadi SHM
Mengubah surat tanah petok D menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melibatkan beberapa tahap administratif dan prosedural. Berikut adalah langkah-langkah umum yang harus Anda ikuti:
1. Persiapan Dokumen
Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat petok D, bukti kepemilikan, identitas pribadi, dan dokumen lain yang mungkin diminta oleh instansi terkait.
2. Pengajuan Permohonan
Ajukan permohonan untuk mengubah surat tanah petok D menjadi SHM ke Kantor Pertanahan setempat. Anda akan diberikan formulir yang perlu diisi.
3. Pengumpulan Persyaratan
Kantor Pertanahan akan meminta sejumlah persyaratan, seperti fotokopi identitas, dokumen kepemilikan, surat pernyataan waris jika diperlukan, dan formulir yang telah diisi. Pastikan semua persyaratan terpenuhi.
4. Pemeriksaan Lapangan
Kantor Pertanahan mungkin akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kesesuaian informasi yang diajukan dengan kondisi fisik tanah.
5. Pengolahan Permohonan
Kantor Pertanahan akan memproses permohonan Anda dan melakukan pencatatan data yang diperlukan untuk pembuatan sertifikat.
6. Pembayaran Biaya
Ada biaya yang perlu dibayarkan untuk mengurus konversi surat tanah petok D menjadi SHM. Pastikan Anda mengetahui jumlah biaya yang harus dibayarkan dan cara pembayarannya.
7. Penerbitan SHM
Setelah proses pengolahan selesai dan biaya terbayar, Kantor Pertanahan akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah Anda.
8. Penyerahan Sertifikat
Anda akan menerima sertifikat hak milik sebagai hasil dari proses tersebut. Pastikan untuk menyimpan sertifikat ini dengan aman, karena ini adalah bukti resmi atas kepemilikan tanah Anda.
Jangan lewatkan peluang untuk menjelajahi berbagai artikel menarik lainnya yang disajikan eksklusif oleh Brighton News! Sebagai sumber berita terpercaya dan terkini di Brighton, Brighton News menawarkan berbagai konten informatif dan menarik yang mencakup banyak topik menarik. Jadi, ayo segera kunjungi dan nikmati informasi yang bermanfaat dari Brighton News!
Lihat Artikel Terbaru Lainnya

15 Oct 2026
Simulasi KPR BRI: Pengertian, Rumus, dan Cara Simulasinya

15 Oct 2026
Pondok Indah Rumah Idaman: Ikon Kemewahan di Jakarta Selatan

14 Oct 2026
Contoh Dapur Minimalis: 18 Inspirasi Desain Modern Terbaru 2026

14 Oct 2026
Sunrise Garden: Pesona Kawasan Hunian Premium Jakarta Barat

13 Oct 2026
Sertifikat Tanah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi Properti

JUAL CEPAT !! BU !! KOST CANTIK DI BINTARO TANGERANG SELATAN
Rp 3,1 M
Rumah Kos
RUMAH TENGAH KOTA LOKASI STRATEGIS DI CILIWUNG
Rp 1,85 M
Rumah
RUKO STRATEGIS GLODOK JAKARTA BARAT
Rp 110 JT
Ruko
RUKO RAYA KENJERAN LEBAR 10 MTR HALAMAN LUAS COCOK UTK SEGALA USAHA
Rp 350 JT
Ruko
RUMAH MEWAH PERUM WISMA PERMAI BARAT
Rp 4,5 M
Rumah




