
Biaya BPHTB Jadi Rp0, Beli Rumah Kini Lebih Terjangkau
Penulis: Nur Kholis Wakhid
Image Source: Instagram/titokarnavian
Pemerintah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga calon pembeli rumah tidak lagi menanggung biaya yang sebelumnya sebesar 5% dari NJOP.
Selain memangkas biaya transaksi, kebijakan yang telah berlaku sejak Desember 2024 ini diyakini dapat memacu pembangunan perumahan dan menciptakan efek berganda bagi ekonomi daerah. Simak selengkapnya mengenai manfaat dan implementasinya di bawah ini.
Dasar Pelaksanaan bagi Pemda
Menurut Tito, pemerintah telah menyiapkan dasar pelaksanaan kebijakan tersebut agar bisa langsung dijalankan di tingkat daerah. Kemendagri bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan menerbitkan surat edaran bersama sebagai pedoman bagi pemerintah daerah.
"Kita sudah membuat kerja sama, MoU (Nota Kesepahaman), dan surat edaran bersama yang intinya terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," ujarnya.
Selain BPHTB, pemerintah juga menetapkan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR menjadi nol. Tito menilai kombinasi dua insentif itu memangkas komponen biaya pembangunan rumah cukup signifikan, sehingga pengembang punya ruang untuk memperbesar pasokan hunian terjangkau.
Baca juga: Biaya BPHTB: Pengertian, Cara Menghitung, Objek, Syarat, dan Cara Mengurus
Batas Penghasilan MBR Diperluas
Pemerintah sekaligus memperlebar kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) supaya lebih banyak warga bisa mengakses insentif di sektor perumahan.
"Nah, definisi masyarakat berpenghasilan rendah pun sudah agak diperluas. Dari Rp7,5 juta untuk lajang menjadi Rp8,5 juta di beberapa daerah. Ada yang Rp10 juta di Papua, misalnya. Itu membuat daya jangkau yang lebih banyak lagi," kata Tito.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif ini untuk membeli rumah pertama, ada baiknya berkonsultasi dengan agen properti terpercaya agar proses pencarian unit yang sesuai kriteria MBR dan pengurusan dokumennya bisa berjalan lebih lancar.
Efek Berganda ke Sektor Pendukung
Tito memperkirakan naiknya volume pembangunan rumah akan menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi ekonomi daerah. Permintaan bahan bangunan meningkat, jasa angkutan ikut terpakai, dan usaha-usaha pendukung di sekitar lokasi proyek turut bergerak.
Rangkaian aktivitas ekonomi itu, kata dia, pada akhirnya juga berbalik menguntungkan kas daerah melalui berbagai jenis retribusi.
Sudah Berlaku Sejak Desember 2024
Kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR sendiri bukan aturan baru. Kebijakan ini sudah berlaku secara nasional sejak Desember 2024, diawali penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 25 November 2024, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) No. 5 Tahun 2025.
Dalam implementasinya, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan kepala daerah, baik Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali), sebagai dasar hukum bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membebaskan tarif BPHTB untuk MBR.
Sebagian besar kabupaten dan kota telah menerbitkan aturan pelaksana tersebut sejak awal 2025. Kemendagri menyatakan terus memantau penerapannya di lapangan dan mendorong daerah yang belum menggratiskan BPHTB bagi MBR agar segera menyesuaikan regulasinya.
Setelah proses jual beli rumah selesai, tahap penting berikutnya adalah balik nama sertifikat. Kini prosesnya bisa lebih cepat, seperti dibahas dalam artikel Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari, Transaksi Properti Bisa Makin Cepat, sehingga transaksi properti secara keseluruhan menjadi lebih efisien.
Dengan adanya pembebasan BPHTB dan biaya PBG, kini menjadi momen yang tepat bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mewujudkan rumah pertama. Namun, memastikan status MBR, mencari unit yang sesuai kriteria, hingga menuntaskan proses transaksi tetap membutuhkan pendampingan yang tepat agar semua berjalan lancar.
Jika Anda sedang mencari hunian yang sesuai dengan insentif ini atau butuh bantuan dalam proses jual beli maupun sewa properti, Brighton dapat membantu Anda menemukan pilihan yang tepat sekaligus mendampingi proses transaksi hingga selesai, termasuk pengurusan dokumen seperti balik nama sertifikat.
sumber: CNN-Kompas
Lihat Artikel Terkait Lainnya

13 Aug 2026
13 Rekomendasi Agen Properti Jakarta Terbaik & Profesional

13 Aug 2026
Tips Survey Villa di Tabanan Bali Agar Tidak Salah Beli

13 Aug 2026
Fast Loan Solusi Pinjaman Kredit Cepat & Tepat dari Brighton Real Estate

13 Aug 2026
Agen Properti Berpengalaman di KBP Bandung Paling Dicari

13 Aug 2026
12 Tips Membeli Tanah Kavling di Wisata Bukit Mas Anti Rugi
Rekomendasi Properti

RUMAH FULL FURNISHED BAGUS DAN NYAMAN DI TENGAH KOTA PALEMBANG
Rp 1,5 M
Rumah
DI JUAL CEPAT RUMAH 2 LANTAI RAPI DAN SIAP HUNI DI GADING KUSUMA KELAPA GADING JAKARTA UTARA
Rp 5,1 M
Rumah
RUMAH BARU GRAND SHANAYA HANYA 615 JUTA
Rp 595 JT
Rumah
HARGA TURUN JL. BINTORO RAYA (JL. KELINCI), SEMARANG TIMUR
Rp 1,6 M
Rumah
RUMAH WISMA MUKTI KLAMPIS LOKASI STRATEGIS
Rp 2,4 M
Rumah