Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Terbaru! Biaya AJB ke SHM: Syarat, Berkas, dan Tahapannya

 

Berapa biaya AJB ke SHM? AJB atau Akta Jual Beli merupakan dokumen autentik yang menjadi bukti sahnya transaksi jual-beli atau peralihan hak atas tanah dan bangunan. AJB ini tidak dapat dibuat sendiri melainkan harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang & terdaftar.

Sementara itu, SHM atau sertifikat hak milik merupakan dokumen kepemilikan tertinggi atas suatu lahan atau tanah, dimana pemiliknya memiliki hak penuh atas tanah tersebut pada kawasan yang memiliki luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat.

AJB dan SHM adalah dua dokumen yang berbeda. Ketika melakukan proses transaksi jual beli tanah, untuk memindahtangankan kepemilikan SHM maka kamu harus mengurus pembuatan AJB terlebih dahulu.

Baca Juga: 4 Ciri-Ciri AJB Palsu dan Cara Menghindarinya

Perbedaan Antara AJB dan SHM

AJB merupakan bukti telah terjadinya transaksi jual-beli yang mengakibatkan peralihan hak atas tanah & bangunan secara sah. AJB ini bukanlah bukti kepemilikan yang sah atas tanah dan properti, mengingat AJB hanya diterbitkan oleh PPAT bukan kantor BPN wilayah setempat.

Sementara itu, SHM adalah bukti kepemilikan atas tanah yang sifatnya paling kuat. SHM ini diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional. Dengan adanya SHM ini, maka pemegang sertifikat memiliki hak penuh atas tanah tersebut (yang tertera dalam sertifikat). SHM dapat dijadikan sebagai agunan untuk pinjaman bank karena memiliki nilai jual.

Ketika kamu memutuskan untuk membeli sebuah tanah atau properti, pastikan kalau tanah tersebut sudah memiliki SHM. Lalu bagaimana jika tanah tersebut baru memiliki AJB? Kamu perlu memastikan bahwa AJB tanah tersebut benar-benar "asli" dan tanah sedang tidak bersengketa. Selanjutnya, kamu dapat mengurus proses pembuatan SHM menggunakan AJB yang ada.

Baca Juga: Apa itu Surat AJB : Pengertian, Perbedaan, Ciri, Kegunaan, Isi, Syarat & Proses Pengurusan

Cara Mengurus Pembuatan SHM

mencari plot bangunan untuk konstruksi rumah keluarga - tangan dengan kaca pembesar di peta kadadastre - surat tanah potret stok, foto, & gambar bebas royalti

Tanah dan properti sejenisnya adalah aset yang rentan dan memiliki resiko yang tinggi. Karena itulah, untuk membuat kedudukanmu sebagai pemilik tanah tersebut lebih kuat dan aman kamu harus membuat SHM. Bagaimana cara mengurus pembuatan SHM ini dan berapa biaya AJB ke SHM?

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunjungi Kantor PPAT setempat yang terpercaya. Kemudian sampaikanlah tujuanmu untuk melakukan pengurusan SHM menggunakan AJB yang telah kamu miliki.

Notaris atau PPAT memeriksa kesesuaian data yuridis dan juga data teknis sertifikat tanah pemilik lama di Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Dalam tahap ini, ada beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan. Kemudian, PPAT tersebut akan mulai melakukan pengurusan pembuatan SHM.

Baca Juga: PPJB dan AJB: Pengertian, Unsur dan Perbedaannya

Biaya AJB ke SHM

merencanakan kota baru - gambar konsep dengan tangan menggambar peta kadasterari imajiner wilayah dengan bangunan, ladang, dan jalan melawan area hijau - surat tanah potret stok, foto, & gambar bebas royalti

Lalu berapa biaya yang harus kamu keluarkan dalam proses AJB ke SHM tersebut?

Jika kamu menggunakan bantuan PPAT, tentunya kamu harus mengeluarkan biaya tambahan untuk jasa PPAT tersebut. Lain halnya jika kamu melakukan pengurusannya secara mandiri atau langsung mendatangi kantor BPN setempat. Biaya kamu keluarkan mungkin akan lebih sedikit, karena kamu tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk jasa PPAT.

Beberapa komponen Biaya AJB ke SHM antara lain adalah :

  1. Biaya pengecekan

  2. Biaya pendaftaran Rp 50.000

  3. Biaya pengukuran tanah

Biaya pengukuran tanah biasanya berbeda-beda, tergantung pada luas tanah yang diukur. Berdasarkan PP No 13 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasal 4 yang berlaku di BPN, berikut ini tarif biaya pengukuran tanah:

  • Untuk LT <= 10 hektare :  (L/500 x hsbku) + Rp 100.000

  • Untuk LT 10 – 1000 hektar :  (L/4000 x hsbku) + Rp 14.000.000

  • Untuk LT > 1000 hektar : (L/10000 x hsbku) + Rp 134.000.000

Hsbku sendiri merupakan harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran. Berdasarkan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/Pmk.02/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/Pmk.02/2010 Tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan Pnbp Pada Badan Pertanahan Nasional, tarif hsbku tiap provinsi di Indonesia adalah :

No

Provinsi

Hsbku Pertanian

Hsbku Non Pertanian

1

  Aceh

50.000

100.000

2

  Sumatera Utara

50.000

100.000

3

  Bengkulu

30.000

60.000

4

  Jambi

50.000

100.000

5

  Riau

60.000

120.000

6

  Sumatera Barat

50.000

100.000

7

  Sumatera Selatan

50.000

100.000

8

  Lampung

40.000

80.000

9

  Kepulauan Bangka Belitung

50.000

100.000

10

  Kepulauan Riau

50.000

100.000

11

  Banten

50.000

100.000

12

  Jawa Barat

50.000

100.000

13

  DKI Jakarta

60.000

120.000

14

  Jawa Tengah

40.000

80.000

15

  Jawa Timur

50.000

100.000

16

  DI Yogyakarta

40.000

80.000

17

  Bali

50.000

100.000

18

  Nusa Tenggara Barat

30.000

60.000

19

  Nusa Tenggara Timur

20.000

40.000

20

  Kalimantan Barat

40.000

80.000

21

  Kalimantan Selatan

50.000

100.000

22

  Kalimantan Tengah

50.000

100.000

23

  Kalimantan Timur

60.000

120.000

24

  Gorontalo

30.000

60.000

25

  Sulawesi Selatan

40.000

80.000

26

  Sulawesi Tenggara

40.000

80.000

27

  Sulawesi Tengah

40.000

80.000

28

  Sulawesi Utara

50.000

100.000

29

  Sulawesi Barat

30.000

60.000

30

  Maluku

20.000

40.000

31

  Maluku Utara

20.000

40.000

32

  Papua Barat

50.000

100.000

33

  Papua

50.000

100.000

  1. Biaya Panitia Rp 390.000

  2. Jasa PPAT : tergantung tarif yang ditetapkan masing-masing PPAT, sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca Juga: Biaya Provisi adalah : Pengertian, Persentase, dan Cara Hitungnya

Contoh simulasi perhitungan biaya AJB ke SHM

Kamu ingin membuat SHM sebidang tanah seluas 1 Hektar di Provinsi Jakarta Pusat. Maka, berikut ini total biaya AJB ke SHM yang nantinya akan kamu keluarkan :

  • Biaya pendaftaran : Rp 50.000

  • Biaya pengukuran tanah : (1000/500 x Rp 120.000 ) + Rp 100.000 = Rp 340.000

  • Biaya panitia Rp 390.000

Total Biaya AJB ke SHM

Rp 340.000 + Rp 50.000 + Rp 390.000 (biaya panitia / biaya pengecekan) = Rp 780.000 (belum termasuk jasa PPAT).

Baca Juga: Biaya Balik Nama Rumah: Pengertian, Komponen Biaya, Cara Hitung, dan Prosedurnya!

Terbaru! Biaya AJB ke SHM: Syarat, Berkas, dan Tahapannya 63

Berkas yang Dibutuhkan

konsep properti, agen real estat dengan sewa pelanggan atau membeli rumah dengan kontrak. - surat tanah potret stok, foto, & gambar bebas royalti

Dalam proses pengurusan AJB ke SHM ini, ada beberapa berkas yang harus kamu serahkan ke kantor BPN. Diantaranya adalah :

  1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon. Formulir ini memuat data identitas, luas & letak tanah, penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan bahwa tanah tidak sedang bersengketa, dan pernyataan bahwa tanah tersebut dikuasai secara fisik.

  2. Pernyataan tanah tidak sedang bersengketa. Pernyataan tersebut harus ditandatangani oleh RT, RW, dan pejabat kelurahan setempat.

  3. Akta jual beli yang dimiliki.

  4. Sertifikat Hak atas Tanah

  5. Fc KTP Penjual dan Pembeli

  6. Bukti pelunasan PPh dan BPHTB

Baca Juga: Biaya KPR dan Simulasi Perhitungannya

Tahap-Tahap Pengurusan AJB ke SHM

Dalam mengurus AJB menjadi SHM, ada beberapa tahapan prosedur yang nantinya akan dilalui. Diantaranya adalah :

  1. Pengajuan permohonan sertifikat.

  2. Pengukuran tanah ke lokasi yang dilakukan oleh petugas dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima Tanda Terima Dokumen dari Kantor Pertanahan setempat.

  3. Pengesahan surat ukur hasil pengukuran tanah akan dicetak dan dipetakan di BPN. Kemudian surat ukur tersebut akan disahkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

  4. Penelitian oleh petugas panitia A. Setelah surat ukur selesai ditandatangani, proses selanjutnya adalah melalui proses Panitia A. Hal ini dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Untuk anggota Panitia A sendiri biasanya terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat.

  5. Pengumuman data yuridis di Kelurahan dan BPN. Data yuridis terkait hak tanah tersebut akan diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama 60 hari. Tujuannya agar semua masyarakat mengetahuinya dan untuk menjamin bahwa permohonan hak atas tanah ini tidak menimbulkan reaksi keberatan dari pihak lain.

  6. Tahap penerbitan SK Hak Atas Tanah.

  7. Pendaftaran SK Hak atas Tanah untuk diterbitkan menjadi sertifikat.

  8. Kemudian, kamu harus menunggu selama beberapa waktu sampai SHM jadi. Setelah jadi, kamu tinggal mengambilnya saja di kantor BPN atau kantor PPAT (jika kamu menggunakan jasa PPAT).

Baca Juga: Tips Mudah! Cara Menghitung Luas Tanah yang Akurat dan Tepat

Sekian informasi yang dapat brighton berikan. Ikuti terus artikel lainnya, semoga bermanfaat.

 

Topik

ListTagArticleByNews